Assalamu’alaikum wr wb.
Hai, Sobat semua gimana nih kabarnya ?,
semoga semua baik-baik saja ya, duh sekarang lagi marak-maraknya dalam
pembayaran pajak ya, mulai dari pajak bumi dan bangunan, kendaraan, Tempat
usaha, penghasilan dan banyak lagi. Nah kali ini mungkin saya akan mengshare
Tentang Pajak . Yu Simak di bawah ini...
1.
Sejarah
Pajak
Pada mulanya pajak itu bersifat upeti (pemberian secara Cuma-Cuma) namun
sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus
dilaksanakan oleh rakyat kepada seorang raja atau pengusaha saat itupemberian
yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja
tetapi dalam perkembangan masyarakat mengubah sifat upeti yang semula dilakukan
cuma-Cuma dan sifatnya memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih
diperhatikan. Dalam unsur keadilan inilah rakyat diikutsertakan dalam membuat
aturan-aturan dalam pemungutan pajakyang nantinya akan dikembalikan juga
hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri.
Di Indonesia sendiri sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah
diberlakukan cukup banyak UU yang mengatur mengenai pembayaran pajak, karena
terlalu banyak UU yang dikeluarkan mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan
dalam pelaksanannya. Selain itu UU dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa
keadilan dan masih memuat unsur-unsur kolonial. DPR sepakat melakukan reformasi
UU perpajakan yang ada dengan mencabut semua UU yang ada dan mengundangkan lima
paket UU perpajakan yang sifatnya lebih mudah dipelajari dan dipraktikan serta
tidak menimbulkan duplikasi dalam hal pemungutan pajak dan unsur keadilan
menjadi lebih diutamakan. Tetapi semua tidak berhenti sampai disitu pemerintah
terus memperbaharui UU yang ada agar memberikan rasa keadilan dan pelayanan
kepada Wajib Pajak hingga akhirnya perubahan terakhir UU perpajakan baru-baru
ini dilakukan pada tahun 2007 dan 2008 yang menghasilkan UU KUP No 28 Tahun
2007 yang berlaku mulai tahun 2009.
1.
Definisi
Pajak
a. Definisi Menurut Para Ahli
Menurut Rifhi
Sidiq
“Pajak merupakan iuran yang dipaksakan pemerintahan
suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan
harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak
langsung”
Menurut P.J. A. Andriani pajak
adalah iuran kepada negara oleh yang wajib membayaranya menurut
peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali
dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan
dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson,
dan Horace R. Brock
Pajak
adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan
akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proposional.
Agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalakan pemerintahan.
1.
Fungsi
Pajak
a.
Fungsi
anggaran
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas
rutin negara dan melaksanakan pembangunan, untuk membiayai semua itu diperoleh
dari penerimaan pajak.
- Fungsi mengatur
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal baik
dalam negeri maupun luar negeri.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk
menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan.
- Fungsi retribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan
untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada
akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.
Jenis
Jenis Pajak
a. Lembaga
Pemungutannya
·
Pajak
Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang
pemungutannya didaerah yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak
Contohnya :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
·
Pajak
Daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contohnya :
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Reklame
Pajak Hiburan
Pajak Hotel
b. Berdasarkan
Wujudnya
·
Pajak
langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak dan
tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain. Contohnya :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·
Pajak
tidak langsung pajak atau pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai
sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib
pajak.
Contohnya :
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Rokok
c. Menurut
Subjek Pajak
·
Pajak
Perseorangan
Pajak yang harus dibayar oleh diri
wajib pajak.
Contohnya : Pajak Penghasilan
(PPh)
·
Pajak
Badan yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi.
Contohnya adalah pajak atas laba perusahaan
Nah, itu mungkin tentang pajaknya,
mungkin disana masih sedikit materinya, nanti saya akan post lagi lebih banyak
materi tentang pajak..
Terima kasih Semoga bermanfa’at....
Sumber: Materi Kuliah Perpajakan , Nur Farida S.E.
0 komentar:
Posting Komentar