Berbagi Ilmu Tekhnology, Manajemen, Keuangan, System, Aplikasi dan Religi, Film Anime.

Recent Posts

Selasa, 25 Juli 2017

Pajak



Assalamu’alaikum wr wb.
Hai, Sobat semua gimana nih kabarnya ?, semoga semua baik-baik saja ya, duh sekarang lagi marak-maraknya dalam pembayaran pajak ya, mulai dari pajak bumi dan bangunan, kendaraan, Tempat usaha, penghasilan dan banyak lagi. Nah kali ini mungkin saya akan mengshare Tentang Pajak . Yu Simak di bawah ini...


1.        Sejarah Pajak

  Pada mulanya pajak itu bersifat upeti (pemberian secara Cuma-Cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat kepada seorang raja atau pengusaha saat itupemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja tetapi dalam perkembangan masyarakat mengubah sifat upeti yang semula dilakukan cuma-Cuma dan sifatnya memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan. Dalam unsur keadilan inilah rakyat diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajakyang nantinya akan dikembalikan juga hasilnya untuk kepentingan rakyat sendiri.
Di Indonesia sendiri sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak UU yang mengatur mengenai pembayaran pajak, karena terlalu banyak UU yang dikeluarkan mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanannya. Selain itu UU dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa keadilan dan masih memuat unsur-unsur kolonial. DPR sepakat melakukan reformasi UU perpajakan yang ada dengan mencabut semua UU yang ada dan mengundangkan lima paket UU perpajakan yang sifatnya lebih mudah dipelajari dan dipraktikan serta tidak menimbulkan duplikasi dalam hal pemungutan pajak dan unsur keadilan menjadi lebih diutamakan. Tetapi semua tidak berhenti sampai disitu pemerintah terus memperbaharui UU yang ada agar memberikan rasa keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak hingga akhirnya perubahan terakhir UU perpajakan baru-baru ini dilakukan pada tahun 2007 dan 2008 yang menghasilkan UU KUP No 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai tahun 2009.
1.        Definisi Pajak
a. Definisi Menurut Para Ahli
Menurut Rifhi Sidiq
“Pajak merupakan iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung”

            Menurut P.J. A. Andriani pajak adalah iuran kepada negara oleh yang wajib membayaranya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
            Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proposional. Agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalakan pemerintahan.
1.    Fungsi Pajak
a.       Fungsi anggaran
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, untuk membiayai semua itu diperoleh dari penerimaan pajak.
  1. Fungsi mengatur
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri.
  1. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
  1. Fungsi retribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.    Jenis Jenis Pajak
a.       Lembaga Pemungutannya
·         Pajak Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutannya didaerah yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak
Contohnya :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
·         Pajak Daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah. Contohnya :
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Reklame
Pajak Hiburan
Pajak Hotel
b.      Berdasarkan Wujudnya
·         Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain. Contohnya :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
·         Pajak tidak langsung pajak atau pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak.
Contohnya :
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak  Pertambahan Nilai
Pajak Rokok
c.       Menurut Subjek Pajak
·         Pajak Perseorangan
Pajak yang harus dibayar oleh diri wajib pajak.
Contohnya : Pajak Penghasilan (PPh)
·         Pajak Badan yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi.
Contohnya adalah pajak atas laba perusahaan

Nah, itu mungkin tentang pajaknya, mungkin disana masih sedikit materinya, nanti saya akan post lagi lebih banyak materi tentang pajak..
Terima kasih Semoga bermanfa’at....

Sumber: Materi Kuliah Perpajakan , Nur Farida S.E.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

SMS / WA : 082214525188

IG : GaleryIrfan


Recent Posts