Berbagi Ilmu Tekhnology, Manajemen, Keuangan, System, Aplikasi dan Religi, Film Anime.

Recent Posts

Rabu, 26 Juli 2017

Memahami Hak dan Kewajiban Pajak





Assalamu’alaikum wr wb

Kali ini saya akan share tentang perpajakan yaitu Memahami hak dan kewajiban Wajib Pajak...Oke langsung saja ya kematerinya...simak di bawah ini.

·      Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban mendaftarkan diri:
Sesuai dengan sistem self assesment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak untuk diberikan NPWP.


Kewajiban pembayaran, pemotongan/pemungutan dan pelaporan pajak:
Wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan self assesment, yaitu wajib pajak melakukan sendiri perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terhutang.
·         Kewajiban dalam hal diperiksa:
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam rangka menjalankan funsi pengawasannya terhadap Wajib Pajak.
·         Kewajiban memberi data:
Data dan informasi yang dimaksud adalah data dan informasi pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan / laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain diluar Direktorat Jenderal Pajak.


·      Hak Wajib Pajak
·         Hak atas kelebihan pembayaran pajak:
Apabila pembayaran pajak yang dibayar atau dipoting atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terhutang, maka Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut.
·         Hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan:
Dalam hal pemeriksaan Wajib Pajak berhak :
ü  Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
ü  Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
ü  Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksa
ü  Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
ü  Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan  SPT
·         Hak untuk mengajukan keberatan banding dan peninjauan kembali:
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika WP tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Langkah terakhir yang dilakukan oleh WP dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

·      Sanksi dan Denda Pajak
Jenis-jenis sanksi perpajakan:
1.      Sanksi Administrasi
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU Perpajakan. Terkait besarnya, denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, presentasi dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu, atau suatu angka perjkalian dari jumlah tertentu. Sanksi denda ini akan ditambahkan dengan sanksi pidana, pelanggaran yang dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya disengaja.
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar karena Wajib Pajak terlambat menyetorkan pajak atau terlambat menyetorkan kekurangan pembayaran pajak.

Jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak bisa menjadi berlipat ganda karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terhutang.

2.      Sanksi Pidana
       Pidana kurungan
ü  Apabila  terhukum menjalani hukuman di rumah sendiri, dengan kewajiban melapor kepada yang berwajib.
ü  Hukuman kurungan maksimal 1 tahun
ü  Terhukum dalam melakukan aktivitas pekerjaan lebih ringan
ü  Tahanan kurungan lebih leluasa dikunjungi sanak sodaranya.
ü  Tidak ada pembagian kelas antara pidana yang pernah melakukan
ü  Pidana kurungan dapat menjadi pengganti hukuman denda

       Pidana penjara
ü  Apabila  terhukum menjalani pidana di tempat tertentu seperti gedung atau pulau terpencil.
ü  Hukuman batas maksimal seumur hidup atau dihukum mati.
ü  Pekerjaan di lembaga pemasyarakatan lebih banyak dan berat
ü  Aktivitasnya sangat terbatas dan diawasi lebih ketat, tidak bisa sewaktu-waktu dikunjungi keluarga.
ü  Ada pembagian kelas dari kelas berat sampai kelas ringan dan ada remisi bagi terhukum yang berkelakuan baik
ü  Tidak dapat dijadikan pengganti hukuman denda


Oke Sob, Materinya Semoga bermanfaat. Terima Kasih...

Sumber : Materi Kuliah.Perpajakan..

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

SMS / WA : 082214525188

IG : GaleryIrfan


Recent Posts