Assalamu’alaikum
wr wb
Kali ini saya
akan share tentang perpajakan yaitu Memahami
hak dan kewajiban Wajib Pajak...Oke langsung saja ya kematerinya...simak di bawah
ini.
· Kewajiban Wajib
Pajak
Kewajiban
mendaftarkan diri:
Sesuai dengan sistem self assesment maka Wajib Pajak
mempunyai kewajiban mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak untuk diberikan NPWP.
Kewajiban
pembayaran, pemotongan/pemungutan dan pelaporan pajak:
Wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
harus sesuai dengan self assesment, yaitu wajib pajak melakukan sendiri
perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terhutang.
·
Kewajiban dalam
hal diperiksa:
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak Pajak dapat melakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dalam rangka menjalankan funsi pengawasannya
terhadap Wajib Pajak.
·
Kewajiban
memberi data:
Data dan informasi yang dimaksud adalah data dan
informasi pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha,
peredaran usaha, penghasilan atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk
informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas
devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan / laporan kegiatan usaha yang
disampaikan kepada instansi lain diluar Direktorat Jenderal Pajak.
· Hak Wajib Pajak
·
Hak atas
kelebihan pembayaran pajak:
Apabila pembayaran pajak yang dibayar atau dipoting
atau dipungut lebih besar dari yang seharusnya terhutang, maka Wajib Pajak
mempunyai hak untuk mendapatkan kembali kelebihan tersebut.
·
Hak dalam hal
Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan:
Dalam hal pemeriksaan Wajib Pajak berhak :
ü Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
ü Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
ü Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan
pemeriksa
ü Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan
pemeriksaan
ü Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan
SPT
·
Hak untuk mengajukan keberatan banding dan peninjauan
kembali:
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak,
yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau
nihil. Jika WP tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat
ketetapan tersebut. Langkah terakhir yang dilakukan oleh WP dalam sengketa
pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
· Sanksi dan Denda
Pajak
Jenis-jenis sanksi perpajakan:
1.
Sanksi
Administrasi
Sanksi
denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU Perpajakan.
Terkait besarnya, denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, presentasi
dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu, atau
suatu angka perjkalian dari jumlah tertentu. Sanksi denda ini akan ditambahkan
dengan sanksi pidana, pelanggaran yang dikenai sanksi pidana ini adalah
pelanggaran yang sifatnya disengaja.
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas
pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar karena Wajib Pajak
terlambat menyetorkan pajak atau terlambat menyetorkan kekurangan pembayaran
pajak.
Jumlah
pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak bisa menjadi berlipat ganda karena
Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam
menghitung jumlah pajak terhutang.
2.
Sanksi Pidana
Pidana kurungan
ü Apabila
terhukum menjalani hukuman di rumah sendiri, dengan kewajiban melapor
kepada yang berwajib.
ü Hukuman kurungan maksimal 1 tahun
ü Terhukum dalam melakukan aktivitas pekerjaan lebih
ringan
ü Tahanan kurungan lebih leluasa dikunjungi sanak
sodaranya.
ü Tidak ada pembagian kelas antara pidana yang pernah
melakukan
ü Pidana kurungan dapat menjadi pengganti hukuman denda
Pidana penjara
ü Apabila
terhukum menjalani pidana di tempat tertentu seperti gedung atau pulau
terpencil.
ü Hukuman batas maksimal seumur hidup atau dihukum mati.
ü Pekerjaan di lembaga pemasyarakatan lebih banyak dan
berat
ü Aktivitasnya sangat terbatas dan diawasi lebih ketat,
tidak bisa sewaktu-waktu dikunjungi keluarga.
ü Ada pembagian kelas dari kelas berat sampai kelas
ringan dan ada remisi bagi terhukum yang berkelakuan baik
ü Tidak dapat dijadikan pengganti hukuman denda
Oke Sob, Materinya Semoga bermanfaat.
Terima Kasih...
Sumber : Materi Kuliah.Perpajakan..
0 komentar:
Posting Komentar