Assalamualaikum wr wb
Kali ini saya akan melanjutkan materi tentang pajak, dan sekarang yaitu pajak Bumi dan bangunan, yu mari simak dibawah ini :
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
DASAR HUKUM
UU NO. 12 TH 1985 & UU NO. 12 TH 1994
PENGERTIAN Pajak Bumi dan Bangunan
Bumi yaitu permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia.
Bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
SUBJEK PAJAK PBB
Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi atau manfaat atas bumi dan atau memiliki dan menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan sehingga subjek pajak tersebut menjadi wajib pajak bumi dan bangunan.
OBJEK PAJAK PBB
Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan bangunan.
BUKAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
¨ Yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang sosial, pendidikan, ibadah, dan kebudayaan yang dimaksudkan tidak memperoleh keuntungan
¨ Digunakan untuk kuburan dan peninggalan purbakala
¨ Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak
¨ Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, berdasarkan asas perlakuan timbal balik
¨ Digunakan oleh badan atau organisasi internasional yang ditentukan oleh menkeu.
TARIF PAJAK
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 %.
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Dasar pengenaan pajak adalah NJOP dimana besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh menkeu kecuali daerah tertentu ditetapkan setiap tahun disesuaikan dengan perkembangan daerahnya.
Nilai Jual Kena Pajak
Perhitungan PBB mengacu pada Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2002 :
¤ Objek perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sebesar 40% dari NJOP
¤ Objek pajak lainnya :
n Sebesar 40% dari NJOP apabila NJOP nya 1 milyar atau lebih
n Sebesar 20% dari NJOP apabila NJOP nya < 1 milyar
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah Batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak kena pajak. Berdasarkan Peraturan Menkeu No 67/PMK.03/2011 besarnya NJOPTKP paling tinggi Rp 24.000.000 Apabila seorang WP mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.
Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
¨ Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP
Contoh 1
Tuan A memiliki objek pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp 7.000.000,00, karena objek pajak tersebut dibawah NJOPTKP yaitu Rp 24.000.000,00 maka tidak dikenakan pajak.
Contoh 2
Tuan B memiliki objek pajak sebagai berikut:
NJOP Bumi Rp 10.000.000
NJOP Bangunan Rp 18.000.000
Rp 28.000.000
Maka PBB dihitung sebagai berikut:
NJOP Bumi Rp 10.000.000
NJOP Bangunan Rp18.000.000
NJOP Bumi dan bangunan Rp 28.000.000
NJOPTKP Rp (24.000.000)-
NJOP dasar pengenaan PBB Rp 4.000.000
NJKP 20%x Rp 4.000.000 =Rp 800.000
PBB yang terhutang 0,5%x Rp 800.000 =Rp 4.000
Contoh 3
Tuan B memiliki objek pajak berupa perumahan dengan nilai sbb:
- NJOP berupa bumi Rp 950.000.000
- NJOP berupa bangunan Rp 258.000.000
Rp 1.208.000.000
PBB dihitung sebagai berikut:
NJOP Bumi Rp 950.000.000
NJOP Bangunan Rp 258.000.000
NJOP Bumi dan bangunan Rp 1.208.000.000
NJOPTKP Rp ( 24.000.000)-
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Rp 1.184.000.000
NJKP 40% x Rp 1.184.000.000,00= Rp 473.600.000,00
PBB yang terhutang 0,5% x Rp 473.600.000,00= Rp 2.368.000
Contoh 4
Tuan Prasetia pada tahun 2013 memiliki 2 objek pajak yaitu:
Kecamatan Kawalu
NJOP Bumi Rp 75 juta
NJOP Bangunan Rp 40 juta
Kecamatan Tawang
NJOP Bumi Rp 85 juta
NJOP Bangunan Rp 55 juta
Perkiraan
NJOP Bumi
NJOP Bangunan
NJOP Bumi dan Bangunan
NJOPTKP
NJOP dasar pengenaan pajak
NJKP 20% x NJOP
PBB yang terhutang 0,5% x NJKP
|
Kec Kawalu
Rp 75.000.000
40.000.000
115.000.000
115.000.000
23.000.000
115.000
|
Kec Tawang
Rp 85.000.000
55.000.000
140.000.000
(24.000.000)
116.000.000
23.200.000
116.000
|
0 komentar:
Posting Komentar