Berbagi Ilmu Tekhnology, Manajemen, Keuangan, System, Aplikasi dan Religi, Film Anime.

Rabu, 30 Agustus 2017

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)







 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
DASAR HUKUM
UU NO. 8 TH 1983
UU NO. 42 TH 2009
BARANG KENA PAJAK
            Adalah barang berwujud yang menurut hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak ataupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Share:

PPH pasal 25& 26




Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan mengshare Tentang Pajak Penghasilan Pasal 25 & 26 . Yu Simak di bawah ini...

PPH PASAL 25
            Adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
Share:

Pajak Penghasilan 24








Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan berbagi sedikit Tentang Pajak Penghasilan Pasal 24 . Yu Simak di bawah ini...

PPH PASAL 24
            Merupakan pajak yang terutang dan dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diterima di luar negeri yang dapatdikreditkan terhadap PPH yang terhutang atas seluruh penghasilan WP di dalam negeri.
  • Penggabungan Penghasilan Yang diperoleh di Luar negeri dilakukan sbb:
  • Penggabungan penghasilan dari usaha di lakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
  • Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
  • Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan.

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan
  • Perhitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
  1. Penghasilan luar negeri                       Rp 1.500.000.000
      Penghasilan dalam negeri                    Rp 2.000.000.000 +
                                                                  Rp 3.500.000.000
  1. Apabila jumlah Penghasilan netto = PKP, maka sesuai tarif Pasal 17 ayat (2a), Pajak Penghasilan yang terutang sebesar :
      25% x Rp 3.500.000.000 = 875.000.000
  1. Batas maksimum kredit pajak pajak luar negeri adalah
      Rp 1.500.000.000       x Rp 875.000.000 = 375.000.000
      Rp 3.500.000.000
Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 375.000.000 > 300.000.000 (Tarif pajak 20% x Rp 1.500.000.000), maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah Rp 300.000.000
Kerugian Dalam Negeri
Perhitungan maksimum kredit pajak luar negeri serta pajak terutang adalah
  1. Penghasilan luar negeri           Rp 1.500.000.000
      Rugi usaha dalam negeri         Rp    250.000.000 -
      Jumlah penghasilan netto        Rp 1.250.000.000
  1. Apabila jumlah Penghasilan netto = PKP, maka sesuai tarif Pasal 17 ayat (2a), Pajak Penghasilan yang terutang sebesar :   25% x Rp 1.250.000.000 = 312.500.000
Batas maksimum kredit pajak pajak luar negeri adalah
      Rp 1.500.000.000       x          Rp 312.500.000 = 375.000.000
      Rp 1.250.000.000
      Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 375.000.000 > 300.000.000 (Tarif pajak 20% x Rp 1.500.000.000), maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah Rp 300.000.000

KERUGIAN USAHA DI LUAR NEGERI
      Kerugian usaha di dalam negeri dalam tahun bejalan dapat dikurangkan tetapi untuk kerugian usaha di luar negeri tidak diperhitungkan.
Contoh :
PT ABC di Tasikmalaya memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2014 sebagai berikut :
  1. Di Malaysia, memperoleh penghasilan Rp 1.000.000.000, dengan tarif pajak 40% (Rp 400.000.000)
  2. Di Thailand, memperoleh penghasilan Rp 3.000.000.000, dengan tarif pajak 30% (Rp 900.000.000)
  3. Di Singapura, menderita kerugian Rp 2.500.000.000
  4. Penghasilan usaha dalam negeri Rp 1.500.000.000
Jawab:
Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah
  1. Penghasilan luar negeri           Rp 4.000.000.000
  2. Penghasilan dalam negeri        Rp 1.500.000.000
  3. Jumlah Penghasilan netto        Rp 5.500.000.000
  4. PPh Terutang menurut tarif Pasal 17 UU PPh:
      25% x Rp 5.500.000.000 = 1.375.000.000
  1. Batas maksimum kredit pajak pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah
    1. Untuk Malaysia          
                  Rp 1.000.000.000       x          Rp 1.375.000.000 =    250.000.000
                  Rp 5.500.000.000
                  Pajak yang terutang di Malaysia sebesar Rp 400.000.000 > Rp         250.000.000 jumlah maksimum kredit pajak, maka yang    diperkenankan adalah sebesar Rp 250.000.000
    1. Untuk Thailand          
                  Rp 3.000.000.000       x          Rp 1.375.000.000 =    750.000.000
                  Rp 5.500.000.000
                  Pajak yang terutang di Thailand sebesar Rp 900.000.000 > Rp         750.000.000 jumlah maksimum kredit pajak, maka yang    diperkenankan adalah sebesar Rp 750.000.000

Oke, demikian lah paparan pajak panghasilan pasal 24, semoga bermanfa’at. Terima Kasih.






Share:

Pajak Penghasilan Pasal 23






 Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan mengshare Tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 . Yu Simak di bawah ini...
PPH PASAL 23
            Merupakan pembayaran PPH pada tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalan negeri dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPH pasal 21 yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, BUT atau perwakilan perusahaan asing lainnya .
Share:

Pajak Penghasilan Pasal 21










Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan mengshare Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 . Yu Simak di bawah ini...

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DASAR HUKUM PPH PASAL 21
            UU no 7thn 1983 yang diubah dengan UU no 10 tahun 1994, peraturan pemerintah RI no 45 tahun 1994, peraturan pemerintah RI no 47 tahun 1994,  keputusan direktorat jendral pajak no kep 281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan  dan penyetoran serta pelaporan PPH pasal 21 & 26 yang diubah lagi dengan keputusan Direktur Jendral Pajak NoKep 235/PJ/1994 tanggal 17 September 1999 beserta aturan pelaksanaannya.
Share:

Pajak Penghasilan









Assalamu’alaikum wr wb.
Hai, Sobat semua gimana nih kabarnya ?, semoga semua baik-baik saja ya,  Melanjutkan Post tentang pajak, Nah kali ini mungkin saya akan mengshare  Tentang Pajak Penghasilan . Yu Simak di bawah ini...
DEFINISI PAJAK PENGHASILAN
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Penghasilan adalah  pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Share:

Analisis Sistem Konsep Dasar Organisasi Sistem Informasi





Assalamualaikum Wr wb



Disini saya akan membagikan tentang Konsep Dasar Organisasi Sistem Informasi, langsung aja simak di bawah ini:
Pengelola sistem informasi terorganisasi dalam suatu struktur manajemen. Oleh karena itu bentuk atau jenis sistem informasi yang diperlukan sesuai dengan level manajemennya.
Share:

Senin, 28 Agustus 2017

Makin Gaul Lewat Facebook





Assalamu’alaikum wr wb...
Hai Sobat ..Udah Lama nih gak ngepost lagi, mohon ma’af ya karena saya banyak kesibukan...hahaha.
Oke kali ini kita akan bahas tentang “Makin Gaul Lewat Facebook”, memang saat ini facebook udah banyak perubahan mulai dari tampilan sampai pada chatingannya...yu simak di bawah ini:

Share:

Ruang Lingkup Pekerjaan Kantor







RUANG LINGKUP PEKERJAAN KANTOR

A.       KONSEPSI TATA USAHA
Pada umumnya, pekerjaan kantor merupakan pekerjaan tata usaha. Moekijat menyebutkan bahwa “Kantor adalah setiap tempat yang biasanya dipergunakan untuk melakukan pekerjaan tata usaha, dengan nama apapun tempat tersebut mungkin diberikan”. The Liang Gie menyebutkan “Tata usaha adalah tugas pelayanan sekitar keterangan yang berwujud enam pola perbuatan yang diperlukan dalam setiap usaha kerja yang sama”.
Share:

Kontak Kami

SMS / WA : 082214525188

IG : GaleryIrfan


Recent Posts