Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan mengshare
Tentang Pajak Penghasilan Pasal 23
. Yu Simak di bawah ini...
PPH
PASAL 23
Merupakan pembayaran PPH pada tahun berjalan
yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalan negeri dan
BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan
selain yang telah dipotong PPH pasal 21 yang dibayar atau terutang oleh badan
pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, BUT atau
perwakilan perusahaan asing lainnya
.
PEMOTONG
PAJAK
n Badan pemerintah
n BUT
n Subjek pajak dalam negeri
n penyelenggara kegiatan
n Orang pribadi sebagai wajib
pajak dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan pajak sebagai
pemotong pajak penghasilan pasal 23, yaitu
n Akuntan, Arsitek, Dokter,
Notaris, Pejabat Pembuat akta tanah, Pengacara dan Konsultan yang melakukan
kegiatan pekerjaan bebas.
n Orang pribadi yang
menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran sewa.
TARIF
DAN OBJEK PAJAK
Dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok, yaitu:
n Sebesar 15 % dari jumlah
bruto atas:
n Dividen
n Bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian jaminan hutang
n Royalti
n Hadiah dan penghargaan
selain yang telah dipotong PPH pasal 21
n Sebesar 2 % dari penghasilan
bruto atas:
n Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta
n Imbalan sehubungan dengan
jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan pajak, dan jasa lain selaian yang
telah dipotong PPH pasal 21.
0 komentar:
Posting Komentar