Berbagi Ilmu Tekhnology, Manajemen, Keuangan, System, Aplikasi dan Religi, Film Anime.

Rabu, 30 Agustus 2017

Pajak Penghasilan Pasal 23






 Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan mengshare Tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 . Yu Simak di bawah ini...
PPH PASAL 23
            Merupakan pembayaran PPH pada tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalan negeri dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPH pasal 21 yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, BUT atau perwakilan perusahaan asing lainnya .

PEMOTONG PAJAK
n  Badan pemerintah
n  BUT
n  Subjek pajak dalam negeri
n  penyelenggara kegiatan
n  Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan pajak sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23, yaitu
n  Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat akta tanah, Pengacara dan Konsultan yang melakukan kegiatan pekerjaan bebas.
n  Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran sewa.
TARIF DAN OBJEK PAJAK
Dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok, yaitu:
n  Sebesar 15 % dari jumlah bruto atas:
n  Dividen
n  Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian jaminan hutang
n  Royalti
n  Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPH pasal 21
n  Sebesar 2 % dari penghasilan bruto atas:
n  Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
n  Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan pajak, dan jasa lain selaian yang telah dipotong PPH pasal 21.
Sekian dulu, semoga bermanfaat dan terima kasih.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

SMS / WA : 082214525188

IG : GaleryIrfan


Recent Posts