Berbagi Ilmu Tekhnology, Manajemen, Keuangan, System, Aplikasi dan Religi, Film Anime.

Rabu, 30 Agustus 2017

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)







 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
DASAR HUKUM
UU NO. 8 TH 1983
UU NO. 42 TH 2009
BARANG KENA PAJAK
            Adalah barang berwujud yang menurut hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak ataupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

                                                 Pengecualian Barang Kena Pajak
  Barang hasil pertambangan / hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya (minyak mentah, gasbumi dll)
  Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging dll)
  Uang, emas batangan, dan surat berharga.
JASA KENA PAJAK
Adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas, kemudahan, hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pemesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
 Seperti jasa konsultan, jasa sewa, jasa kontruksi

PENGECUALIAN JASA KENA PAJAK
  Jasa pelayanan kesehatan medis
  Jasa pelayanan social
  Jasa pengiriman surat
  Jasa keuangan
  Jasa auransi
  Jasa keagamaan
  Jasa pendidikan
  Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

OBJEK PAJAK PPN
  Penyerahan Barang Kena Pajak di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  Impor Barang Kena Pajak
  Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  Pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean da dalam daerah pabean
  Ekspor Barang Kena Pajak oleh pengusaha

SUBJEK PAJAK PPN DAN PPnBM
Pengusaha kena Pajak yaitu orang pribadi atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan, menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

TARIF PPN
  Tarif PPN 10 % atas :
      Penyerahan Barang Kena Pajak di daerah pabean
      Impor Barang Kena Pajak
      Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean
      Pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
      Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  Tarif PPN 0 % atas :
      Ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan Tidak Berwujud
      Ekspor Jasa Kena Pajak
  Tarif 10% dapat diubah serendah rendahnya 5 % dan setinggi tingginya 15 % dalam rangka pembahasan RAPBN oleh DPR

DAERAH PABEAN
  Adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat2 tertentu di Zona Ekonomi Eksluisf (ZEE) dan landas kontinental yg didalammnya berlaku Undang2 kepabeanan.
Perhitungan PPN
PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

PAJAK MASUKAN
Adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya sudah di bayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak atau pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean atau impor Barang Kena Pajak

PAJAK KELUARAN
                           
Pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak,atau ekspor Barang Kena Pajak

Faktur Pajak
 Bukti pungutan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah adalah :
  1. Barang yang bukan kebutuhan pokok
  2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  3. Barang yang pada umumya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
  4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status


TARIF PPnBM

  Diterapkan dalam beberapa kelompok tarif yaitu serendah rendahnya 10 % dan setinggi tingginya 200 % . Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  Untuk lebih terperincinya lihat dalam PP No 145 Tahun 2000 atau kep Menkeu yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No 103/PMK.03/2009

Contoh
Tuan A adalah Pengusaha Kena Pajak menjual Barang Kena Pajak Rp 250 juta maka pajak keluaran yang harus dipungut adalah 10 % x Rp 250 juta = Rp 25 juta

Tuan A membeli Barang Kena Pajak dari pengusaha pabrikasi Rp 175 juta maka pajak masukan yang harus dibayar adalah
10 % x Rp 175 juta = Rp 17,5 juta
Tuan A membeli bahan baku dan perlengkapannya dari perusahaan pabrikasi Rp 75 juta setelah diolah kembali barang tersebut dijual dengan harga Rp 125 juta maka perhitungannya:
 Jawaban==
Pajak masukan      10 % x Rp 75 juta   = Rp   7,5 juta
Pajak keluaran      10 %  x Rp 125 juta = Rp 12,5 juta
PPN yang masih harus dibayar             = Rp    5 juta

Contoh 2
Tuan deltha membeli barang yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM 30 % barang tersebut berupa kendaraan harga per unit Rp 150 juta dibeli sebanyak 7 unit . Harga tersebut belum termasuk PPN dan PPnBM . Berapakah PPN dan PPnBM yang harus dibayar oleh Tuan deltha
Jawab:
Harga per unit Rp 150.000.000
Harga pembelian 7 x Rp 150.000.000 = Rp 1.050.000.000
PPN = 10 % x Rp 1.050.000.000                   = Rp 105.000.000
PPnBM= 30 % x Rp 1.050.000.000 = Rp 315.000.000
Pajak yang harus dibayar                                = Rp 420.000.000

 Terima Kasih.






Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

SMS / WA : 082214525188

IG : GaleryIrfan


Recent Posts