PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
DASAR HUKUM
UU NO. 8 TH
1983
UU NO. 42 TH
2009
BARANG KENA PAJAK
Adalah barang
berwujud yang menurut hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak ataupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN
dan PPnBM.
Pengecualian Barang Kena Pajak
Barang
hasil pertambangan / hasil pengeboran yang diambil dari sumbernya (minyak
mentah, gasbumi dll)
Barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (beras, jagung, sagu,
kedelai, garam, daging dll)
Uang,
emas batangan, dan surat berharga.
JASA KENA PAJAK
Adalah setiap kegiatan pelayanan
berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang
atau fasilitas, kemudahan, hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang
dilakukan untuk menghasilkan barang karena pemesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN
dan PPnBM.
Seperti jasa konsultan, jasa
sewa, jasa kontruksi
PENGECUALIAN JASA KENA PAJAK
Jasa
pelayanan kesehatan medis
Jasa
pelayanan social
Jasa
pengiriman surat
Jasa
keuangan
Jasa
auransi
Jasa
keagamaan
Jasa
pendidikan
Jasa
penyiaran yang tidak bersifat iklan
OBJEK PAJAK PPN
Penyerahan
Barang Kena Pajak di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Impor
Barang Kena Pajak
Penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
Pemanfaatan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean da dalam daerah pabean
Ekspor
Barang Kena Pajak oleh pengusaha
SUBJEK PAJAK PPN DAN PPnBM
Pengusaha kena Pajak yaitu
orang pribadi atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
melakukan usaha perdagangan, menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan
usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean yang melakukan
penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dikenakan pajak
berdasarkan UU PPN.
TARIF PPN
Tarif
PPN 10 % atas :
◦
Penyerahan Barang Kena Pajak di daerah
pabean
◦
Impor Barang Kena Pajak
◦
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam
daerah pabean
◦
Pemanfaatan barang tidak berwujud dari
luar daerah pabean di dalam daerah pabean
◦
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean
Tarif
PPN 0 % atas :
◦
Ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan
Tidak Berwujud
◦
Ekspor Jasa Kena Pajak
Tarif
10% dapat diubah serendah rendahnya 5 % dan setinggi tingginya 15 % dalam
rangka pembahasan RAPBN oleh DPR
DAERAH PABEAN
Adalah
wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara diatasnya serta tempat2 tertentu di Zona Ekonomi Eksluisf (ZEE) dan
landas kontinental yg didalammnya berlaku Undang2 kepabeanan.
Perhitungan
PPN
PPN = Tarif PPN x Dasar
Pengenaan Pajak (DPP)
PAJAK MASUKAN
Adalah pajak pertambahan nilai yang
seharusnya sudah di bayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang
Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak atau pemanfaatan barang tidak
berwujud dari luar daerah pabean atau impor Barang Kena Pajak
PAJAK KELUARAN
Pajak pertambahan nilai terutang
yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak, Jasa Kena Pajak,atau ekspor Barang Kena Pajak
Faktur
Pajak
Bukti
pungutan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Barang Kena Pajak yang tergolong
Mewah adalah :
- Barang yang bukan kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang pada umumya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status
TARIF PPnBM
Diterapkan
dalam beberapa kelompok tarif yaitu serendah rendahnya 10 % dan setinggi
tingginya 200 % . Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada
pengelompokan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
Untuk
lebih terperincinya lihat dalam PP No 145 Tahun 2000 atau kep Menkeu yang telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No 103/PMK.03/2009
Contoh
Tuan A adalah Pengusaha Kena Pajak
menjual Barang Kena Pajak Rp 250 juta maka pajak keluaran yang harus dipungut
adalah 10 % x Rp 250 juta = Rp 25 juta
Tuan A membeli Barang Kena Pajak
dari pengusaha pabrikasi Rp 175 juta maka pajak masukan yang harus dibayar
adalah
10 % x Rp 175 juta = Rp 17,5 juta
Tuan A membeli bahan baku dan
perlengkapannya dari perusahaan pabrikasi Rp 75 juta setelah diolah kembali
barang tersebut dijual dengan harga Rp 125 juta maka perhitungannya:
Jawaban==
Pajak masukan 10 % x Rp 75 juta = Rp
7,5 juta
Pajak keluaran 10 %
x Rp 125 juta = Rp 12,5 juta
PPN yang masih harus dibayar = Rp 5 juta
Contoh 2
Tuan deltha membeli barang yang
tergolong mewah dengan tarif PPnBM 30 % barang tersebut berupa kendaraan harga
per unit Rp 150 juta dibeli sebanyak 7 unit . Harga tersebut belum termasuk PPN
dan PPnBM . Berapakah PPN dan PPnBM yang harus dibayar oleh Tuan deltha
Jawab:
Harga per unit Rp 150.000.000
Harga pembelian 7 x Rp 150.000.000 = Rp 1.050.000.000
PPN = 10 % x Rp 1.050.000.000 = Rp 105.000.000
PPnBM= 30 % x Rp 1.050.000.000 = Rp 315.000.000
Pajak yang harus dibayar = Rp 420.000.000
0 komentar:
Posting Komentar