Berbagi Ilmu Tekhnology, Manajemen, Keuangan, System, Aplikasi dan Religi, Film Anime.

Rabu, 30 Agustus 2017

Pajak Penghasilan Pasal 21










Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan mengshare Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 . Yu Simak di bawah ini...

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DASAR HUKUM PPH PASAL 21
            UU no 7thn 1983 yang diubah dengan UU no 10 tahun 1994, peraturan pemerintah RI no 45 tahun 1994, peraturan pemerintah RI no 47 tahun 1994,  keputusan direktorat jendral pajak no kep 281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan  dan penyetoran serta pelaporan PPH pasal 21 & 26 yang diubah lagi dengan keputusan Direktur Jendral Pajak NoKep 235/PJ/1994 tanggal 17 September 1999 beserta aturan pelaksanaannya.
PEMOTONG PPH PASAL 21
}  Pemberi kerja
}  Bendahara atau pemegang kas pemerintah
}  Dana pensiun, dana penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja
}  Perusahaan atau badan yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa dengan status WP dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas

TIDAK TERMASUK PEMOTONG PAJAK
}  Kantor perwakilan negara asing
}  Organisasi internasional
}  Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha

KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK
}  Mendaftarkan diri
}  Menghitung, memotong dan menyetor
}  Membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21
}  Membuat bukti pemotongan
}  Memberikan bukti pemotongan
}  Melaporkan pemotongan dan penyetoran

SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21
}  Pegawai
}  Penerima uang pesangon, pensiun
}  Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan seperti pengacara, dokter, pemain musik, olahragawan, dll
}  Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan antara lain : peserta perlombaan

TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
}  Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dengan syarat bukan WNI dan tidak menerima penghasilan lain
}  Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tiak menerima penghasilan lain.
OBJEK PAJAK PPH PASAL 21
}  Penghasilan yang diterima secara teratur maupun tidak teratur
}  Penghasilan yang diterima atau diperoleh pensiun secara teratur
}  Penghasilan uang pensiun
}  Penghasilan pegawai tidak tetap atau pekerja lepas berupa upah harian, mingguan, borongan atau yang dibayarkan secara bulanan
}  Imbalan berupa honorarium, fee, komisi dan imbalan sejenisnya
}  Penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh bukan wajib pajak
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK PPH PASAL 21
}  Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi
}  Penerimaan dalam bentuk natura oleh WP dan pemerintah
}  Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja
}  Kenikmatan pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
}  Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak
}  Beasiswa

CARA MENGHITUNG PPH PASAL 21
}  PEGAWAI TETAP
Penghasilan Bruto :
Gaji sebulan                                                                                         xxx
Tunjangan                                                                                            xxx
Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja                                           xxx
Penghasilan bruto                                                                                 xxx
Pengurangan :
Biaya jabatan : (5% x penghasilan bruto)                     (xxx)
Iuran Pensiun                                                              (xxx)
Penghasilan netto sebulan                                                                   ( xxx)
Penghasilan netto setahun (12 x Penghasilan netto sebulan)               xxx
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)                                                 (xxx)
Penghasilan kena pajak                                                                       xxx

}  Pegawai  Tidak Tetap
  1. Pegawai tidak tetap yang upahnya dibayarkan secara bulanan
Penghasilan bruto setahun – PTKP     = PKP
PKP x Tarif Pajak                                           = PPh Pasal 21 setahun
PPh Pasal 21 setahun : 12                               = PPh Pasal 21 sebulan

  1. Pegawai tetap yang upahnya dibayarkan secara harian/mingguan/borongan/satuan
  1. Upah harian lebih dari Rp 200.000 tetapi jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp 2.025.000
PPh Pasal 21 = (upah harian -  Rp 200.000) x 5%

  1. Penghasilan bruto sebulan melebihi Rp 2.025.000 tapi tidak lebih dari Rp 7.000.000
PPh Pasal 21 = (upah harian -  PTKP sehari) x 5%
  1. Penghasilan bruto sebulan lebih dari Rp 7.000.000
PPh Pasal 21 = [(Penghasilan Bruto setahun -  PTKP) x Tarif Pajak] : 12

Tarif Pajak
5 % di bawah 50 juta
15%  50 – 250 juta
25%  250 – 500 juta
30 %  di atas 500 juta
PTKP
Wajib Pajak                             Rp. 24.300.000
Status Kawin                          Rp.   2.025.000
Tunjangan anak                       Rp.   2.025.000
Penghasilan Istri & Suami       Rp.  24.300.000

CONTOH SOAL
Adi hasan pada tahun 2013,  bekerja pada PT.Kassa  dengan gaji sebulan  Rp 3.500.000
Dan bayar iuran pension Rp 150.000, adi hasan menikah tetapi belum punya anak ?
Hitung PPH Pasal 21 ?
Jawab :
Gaji Sebulan                                                                Rp. 3.500.000
Pengurang :
Biaya Jabatan 5 % x 3.500.000                                   Rp.   (175.000)
Iuran pension                                                              Rp.   (150.000) -
Penghasilan Netto Sebulan                                         Rp. 3.175.000
Pengahasilan Netto setahun  x 12                               Rp. 38.100.000


PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Wajib Pajak                             Rp. 24.300.000
Status Kawin                          Rp.  2.025.000               +
                                                                                    Rp. (26.325.000)  -
PPH pasal 21 terhitung                                               Rp. 11.775.000
5 % x 11.775.000  = 588.770 / thun
588.770  : 12 = 49.064 / bulan.
Dan Untuk Upah harian atau Tidak Tetap.

Contoh
Hasan be;um menikah dan mempunyai tanggungan, dia menerima upah 250.000 / hari.
Hitung PPH pasal 21 ?
Upah harian                                         Rp. 250.000
Pengurang                                           Rp. 200.000   -
Penghasilah Kena Pajak                      Rp.   50.000
PPH pasal 21  5% x 50.000    =  2500 / hari
Oke sekian dulu, mohon maaf bila ada kesalahan terima kasih.
 

 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

SMS / WA : 082214525188

IG : GaleryIrfan


Recent Posts