Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan mengshare
Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21
. Yu Simak di bawah ini...
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DASAR HUKUM PPH PASAL 21
UU no 7thn 1983 yang diubah dengan UU no 10 tahun
1994, peraturan pemerintah RI no 45 tahun 1994, peraturan pemerintah RI no 47 tahun 1994, keputusan direktorat jendral pajak no kep
281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan
dan penyetoran serta pelaporan PPH pasal 21 & 26 yang diubah lagi
dengan keputusan Direktur Jendral Pajak NoKep 235/PJ/1994 tanggal 17 September
1999 beserta aturan pelaksanaannya.
PEMOTONG PPH PASAL 21
} Pemberi kerja
} Bendahara atau pemegang kas pemerintah
} Dana pensiun, dana penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja
} Perusahaan atau badan yang membayar honorarium sebagai imbalan
sehubungan dengan kegiatan dan jasa dengan status WP dalam negeri yang
melakukan pekerjaan bebas
TIDAK TERMASUK PEMOTONG PAJAK
} Kantor perwakilan negara asing
} Organisasi internasional
} Pemberi kerja orang pribadi
yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata
memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau
pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha
KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK
} Mendaftarkan diri
} Menghitung, memotong dan menyetor
} Membuat catatan atau kertas
kerja perhitungan PPh Pasal 21
} Membuat bukti pemotongan
} Memberikan bukti pemotongan
} Melaporkan pemotongan dan
penyetoran
SUBJEK PAJAK PPH PASAL 21
} Pegawai
} Penerima uang pesangon,
pensiun
} Bukan pegawai yang menerima
atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan seperti pengacara,
dokter, pemain musik, olahragawan, dll
} Peserta kegiatan yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam
suatu kegiatan antara lain : peserta perlombaan
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
} Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dengan syarat bukan WNI dan tidak
menerima penghasilan lain
} Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan
syarat bukan WNI dan tiak menerima penghasilan lain.
OBJEK PAJAK PPH PASAL 21
} Penghasilan yang diterima secara teratur maupun tidak teratur
} Penghasilan yang diterima
atau diperoleh pensiun secara teratur
} Penghasilan uang pensiun
} Penghasilan pegawai tidak
tetap atau pekerja lepas berupa upah harian, mingguan, borongan atau yang
dibayarkan secara bulanan
} Imbalan berupa honorarium,
fee, komisi dan imbalan sejenisnya
} Penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh
bukan wajib pajak
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK PPH PASAL 21
} Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi
} Penerimaan dalam bentuk natura oleh WP dan
pemerintah
} Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang
dibayar oleh pemberi kerja
} Kenikmatan pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
} Zakat yang diterima oleh
orang pribadi yang berhak
} Beasiswa
CARA MENGHITUNG PPH PASAL 21
} PEGAWAI
TETAP
Penghasilan Bruto :
Gaji sebulan xxx
Tunjangan xxx
Premi asuransi yang dibayar
pemberi kerja xxx
Penghasilan bruto xxx
Pengurangan :
Biaya jabatan : (5% x
penghasilan bruto) (xxx)
Iuran Pensiun (xxx)
Penghasilan netto sebulan ( xxx)
Penghasilan netto setahun
(12 x Penghasilan netto sebulan) xxx
Penghasilan tidak kena pajak
(PTKP) (xxx)
Penghasilan kena pajak
xxx
} Pegawai Tidak Tetap
- Pegawai tidak tetap yang upahnya dibayarkan secara bulanan
Penghasilan bruto setahun –
PTKP = PKP
PKP x Tarif Pajak = PPh
Pasal 21 setahun
PPh Pasal 21 setahun : 12 = PPh Pasal 21
sebulan
- Pegawai tetap yang upahnya dibayarkan secara harian/mingguan/borongan/satuan
- Upah harian lebih dari Rp 200.000 tetapi jumlah kumulatif yang diterima dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp 2.025.000
PPh Pasal 21 = (upah harian - Rp 200.000) x 5%
- Penghasilan bruto sebulan melebihi Rp 2.025.000 tapi tidak lebih dari Rp 7.000.000
PPh Pasal 21 = (upah harian - PTKP sehari) x 5%
- Penghasilan bruto sebulan lebih dari Rp 7.000.000
PPh Pasal 21 = [(Penghasilan Bruto setahun - PTKP) x Tarif Pajak] : 12
Tarif Pajak
5 % di bawah 50 juta
15% 50 – 250
juta
25% 250 – 500
juta
30 % di atas 500 juta
PTKP
Wajib Pajak Rp. 24.300.000
Status Kawin Rp. 2.025.000
Tunjangan anak Rp. 2.025.000
Penghasilan Istri &
Suami Rp. 24.300.000
CONTOH
SOAL
Adi hasan pada tahun
2013, bekerja pada PT.Kassa dengan gaji sebulan Rp 3.500.000
Dan bayar iuran pension Rp
150.000, adi hasan menikah tetapi belum punya anak ?
Hitung PPH Pasal 21 ?
Jawab :
Gaji Sebulan Rp.
3.500.000
Pengurang :
Biaya Jabatan 5 % x
3.500.000 Rp. (175.000)
Iuran pension Rp. (150.000) -
Penghasilan Netto Sebulan Rp. 3.175.000
Pengahasilan Netto
setahun x 12 Rp. 38.100.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena
Pajak)
Wajib Pajak Rp. 24.300.000
Status Kawin Rp. 2.025.000 +
Rp.
(26.325.000) -
PPH pasal 21 terhitung Rp.
11.775.000
5 % x 11.775.000 = 588.770 / thun
588.770 : 12 = 49.064 / bulan.
Dan Untuk Upah harian atau Tidak Tetap.
Contoh
Hasan be;um menikah dan
mempunyai tanggungan, dia menerima upah 250.000 / hari.
Hitung PPH pasal 21 ?
Upah harian Rp.
250.000
Pengurang Rp.
200.000 -
Penghasilah Kena Pajak Rp. 50.000
Oke sekian dulu, mohon maaf bila ada kesalahan
terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar