Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan berbagi sedikit Tentang Pajak Penghasilan Pasal 24
. Yu Simak di bawah ini...
PPH PASAL 24
Merupakan pajak yang terutang dan dibayar di
luar negeri atas penghasilan yang diterima di luar negeri yang dapatdikreditkan
terhadap PPH yang terhutang atas seluruh penghasilan WP di dalam negeri.
- Penggabungan Penghasilan Yang diperoleh di Luar negeri dilakukan sbb:
- Penggabungan penghasilan dari usaha di lakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
- Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
- Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan.
Perhitungan
Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan
- Perhitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
- Penghasilan luar negeri Rp 1.500.000.000
Penghasilan
dalam negeri Rp
2.000.000.000 +
Rp
3.500.000.000
- Apabila jumlah Penghasilan netto = PKP, maka sesuai tarif Pasal 17 ayat (2a), Pajak Penghasilan yang terutang sebesar :
25% x Rp
3.500.000.000 = 875.000.000
- Batas maksimum kredit pajak pajak luar negeri adalah
Rp
1.500.000.000 x Rp 875.000.000 =
375.000.000
Rp
3.500.000.000
Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri
sebesar Rp 375.000.000 > 300.000.000 (Tarif pajak 20% x Rp 1.500.000.000),
maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah Rp 300.000.000
Kerugian Dalam Negeri
Perhitungan maksimum kredit pajak luar negeri serta
pajak terutang adalah
- Penghasilan luar negeri Rp 1.500.000.000
Rugi usaha
dalam negeri Rp 250.000.000 -
Jumlah
penghasilan netto Rp 1.250.000.000
- Apabila jumlah Penghasilan netto = PKP, maka sesuai tarif Pasal 17 ayat (2a), Pajak Penghasilan yang terutang sebesar : 25% x Rp 1.250.000.000 = 312.500.000
Batas maksimum kredit pajak pajak luar negeri adalah
Rp
1.500.000.000 x Rp 312.500.000 = 375.000.000
Rp
1.250.000.000
Oleh karena
batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 375.000.000 > 300.000.000
(Tarif pajak 20% x Rp 1.500.000.000), maka jumlah kredit pajak luar negeri yang
diperkenankan adalah Rp 300.000.000
KERUGIAN
USAHA DI LUAR NEGERI
Kerugian usaha di dalam negeri dalam tahun bejalan dapat
dikurangkan tetapi untuk kerugian usaha di luar negeri tidak diperhitungkan.
Contoh :
PT ABC di Tasikmalaya memperoleh penghasilan netto
dalam tahun 2014 sebagai berikut :
- Di Malaysia, memperoleh penghasilan Rp 1.000.000.000, dengan tarif pajak 40% (Rp 400.000.000)
- Di Thailand, memperoleh penghasilan Rp 3.000.000.000, dengan tarif pajak 30% (Rp 900.000.000)
- Di Singapura, menderita kerugian Rp 2.500.000.000
- Penghasilan usaha dalam negeri Rp 1.500.000.000
Jawab:
Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah
- Penghasilan luar negeri Rp 4.000.000.000
- Penghasilan dalam negeri Rp 1.500.000.000
- Jumlah Penghasilan netto Rp 5.500.000.000
- PPh Terutang menurut tarif Pasal 17 UU PPh:
25% x Rp
5.500.000.000 = 1.375.000.000
- Batas maksimum kredit pajak pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah
- Untuk Malaysia
Rp
1.000.000.000 x Rp 1.375.000.000 = 250.000.000
Rp
5.500.000.000
Pajak
yang terutang di Malaysia sebesar Rp 400.000.000 > Rp 250.000.000 jumlah maksimum kredit
pajak, maka yang diperkenankan adalah
sebesar Rp 250.000.000
- Untuk Thailand
Rp
3.000.000.000 x Rp 1.375.000.000 = 750.000.000
Rp
5.500.000.000
Pajak
yang terutang di Thailand sebesar Rp 900.000.000 > Rp 750.000.000 jumlah maksimum kredit
pajak, maka yang diperkenankan adalah
sebesar Rp 750.000.000
0 komentar:
Posting Komentar