Berbagi Ilmu Tekhnology, Manajemen, Keuangan, System, Aplikasi dan Religi, Film Anime.

Rabu, 30 Agustus 2017

Pajak Penghasilan 24








Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan berbagi sedikit Tentang Pajak Penghasilan Pasal 24 . Yu Simak di bawah ini...

PPH PASAL 24
            Merupakan pajak yang terutang dan dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diterima di luar negeri yang dapatdikreditkan terhadap PPH yang terhutang atas seluruh penghasilan WP di dalam negeri.
  • Penggabungan Penghasilan Yang diperoleh di Luar negeri dilakukan sbb:
  • Penggabungan penghasilan dari usaha di lakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
  • Penggabungan penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
  • Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan.

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan
  • Perhitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
  1. Penghasilan luar negeri                       Rp 1.500.000.000
      Penghasilan dalam negeri                    Rp 2.000.000.000 +
                                                                  Rp 3.500.000.000
  1. Apabila jumlah Penghasilan netto = PKP, maka sesuai tarif Pasal 17 ayat (2a), Pajak Penghasilan yang terutang sebesar :
      25% x Rp 3.500.000.000 = 875.000.000
  1. Batas maksimum kredit pajak pajak luar negeri adalah
      Rp 1.500.000.000       x Rp 875.000.000 = 375.000.000
      Rp 3.500.000.000
Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 375.000.000 > 300.000.000 (Tarif pajak 20% x Rp 1.500.000.000), maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah Rp 300.000.000
Kerugian Dalam Negeri
Perhitungan maksimum kredit pajak luar negeri serta pajak terutang adalah
  1. Penghasilan luar negeri           Rp 1.500.000.000
      Rugi usaha dalam negeri         Rp    250.000.000 -
      Jumlah penghasilan netto        Rp 1.250.000.000
  1. Apabila jumlah Penghasilan netto = PKP, maka sesuai tarif Pasal 17 ayat (2a), Pajak Penghasilan yang terutang sebesar :   25% x Rp 1.250.000.000 = 312.500.000
Batas maksimum kredit pajak pajak luar negeri adalah
      Rp 1.500.000.000       x          Rp 312.500.000 = 375.000.000
      Rp 1.250.000.000
      Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 375.000.000 > 300.000.000 (Tarif pajak 20% x Rp 1.500.000.000), maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah Rp 300.000.000

KERUGIAN USAHA DI LUAR NEGERI
      Kerugian usaha di dalam negeri dalam tahun bejalan dapat dikurangkan tetapi untuk kerugian usaha di luar negeri tidak diperhitungkan.
Contoh :
PT ABC di Tasikmalaya memperoleh penghasilan netto dalam tahun 2014 sebagai berikut :
  1. Di Malaysia, memperoleh penghasilan Rp 1.000.000.000, dengan tarif pajak 40% (Rp 400.000.000)
  2. Di Thailand, memperoleh penghasilan Rp 3.000.000.000, dengan tarif pajak 30% (Rp 900.000.000)
  3. Di Singapura, menderita kerugian Rp 2.500.000.000
  4. Penghasilan usaha dalam negeri Rp 1.500.000.000
Jawab:
Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah
  1. Penghasilan luar negeri           Rp 4.000.000.000
  2. Penghasilan dalam negeri        Rp 1.500.000.000
  3. Jumlah Penghasilan netto        Rp 5.500.000.000
  4. PPh Terutang menurut tarif Pasal 17 UU PPh:
      25% x Rp 5.500.000.000 = 1.375.000.000
  1. Batas maksimum kredit pajak pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah
    1. Untuk Malaysia          
                  Rp 1.000.000.000       x          Rp 1.375.000.000 =    250.000.000
                  Rp 5.500.000.000
                  Pajak yang terutang di Malaysia sebesar Rp 400.000.000 > Rp         250.000.000 jumlah maksimum kredit pajak, maka yang    diperkenankan adalah sebesar Rp 250.000.000
    1. Untuk Thailand          
                  Rp 3.000.000.000       x          Rp 1.375.000.000 =    750.000.000
                  Rp 5.500.000.000
                  Pajak yang terutang di Thailand sebesar Rp 900.000.000 > Rp         750.000.000 jumlah maksimum kredit pajak, maka yang    diperkenankan adalah sebesar Rp 750.000.000

Oke, demikian lah paparan pajak panghasilan pasal 24, semoga bermanfa’at. Terima Kasih.






Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

SMS / WA : 082214525188

IG : GaleryIrfan


Recent Posts