Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan mengshare
Tentang Pajak Penghasilan Pasal 25 &
26 . Yu Simak di bawah ini...
PPH PASAL 25
Adalah angsuran pajak penghasilan yang harus
dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
Menghitung
Angsuran Bulanan
Besarnya angsuran pajak dalam tahun
pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak
yang lalu dikurangi PPh 21, 22, 23, 24, dibagi dua belas atau banyaknya bulan
dalam bagian tahun pajak
Contoh:
n Pajak Penghasilan yang terhutang berdasarkan SPT
Tahunan PPh tahun 2013 adalah Rp 85.000.000
PPh Pasal 21 Rp 11.000.000
PPh Pasal 22 Rp 7.500.000
PPh Pasal 23 Rp 10.000.000
PPh Pasal 24 Rp 5.000.000
n Pajak Penghasilan 2013 Rp
45.000.000
Pengurang
PPh Pasal 21 Rp 11.000.000
PPh Pasal 22 Rp 7.500.000
PPh Pasal 23 Rp 10.000.000
PPh Pasal 24 Rp 5.000.000
(Rp
33.500.000)
Rp 11.500.000
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2014 adalah
sebesar Rp 958.000 (Rp 11.500.000 : 12)
PPH PASAL 26 Adalah pemotongan pajak penghasilan yang bersumber
di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.
PEMOTONG
PAJAK
n Badan pemerintah
n BUT
n Subjek pajak dalam negeri
n penyelenggara kegiatan
n Perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya yang melakukan pembayaran WP Luar negeri selain BUT
OBJEK
PAJAK
n Dividen
n Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian utang
n Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta
n Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan
n Hadiah dan penghargaan
n Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
TARIF
DAN DASAR PENGENAAN PAJAK PPH PASAL 26
- 20 % dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri berupa:
•
Dividen
•
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
pengembalian jaminan hutang
•
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
•
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
•
Hadiah dan penghargaan
- 20 % dari perkiraan penghasilan netto:
•
Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
•
Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui
pialang kepada perusahaan asuransi diluar negeri
Besarnya perkiraan
penghasilan netto adalah :
•
Atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi, sebesar 50%
dari jumlah premi yang dibayar
•
Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di
Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri sebesar 10% dari jumlah
premi yang dibayar
•
Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di
Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri sebesar 5% dari jumlah
premi yang dibayar
3.
30 % dari perkiraan penghasilan netto atas penjualan
atau penghasilan saham perusahaan
- 20% dari PKP sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia
- Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan pihak pada persetujuan.
Contoh
Perhitungan PPH 26
- Tarif 20% x Penghasilan bruto
Pada Desember 2014 PT ABC membayar
royalti kepada Edward sebagai penulis buku sebesar Rp 55.000.000. Edward adalah
WP Luar negeri
PPh Pasal 26 yang harus dipotong
oleh PT ABC
20% x Rp 55.000.000 = Rp 11.000.000
- Tarif 20% x Penghasilan netto
Penghasilan netto = Perkiraan
penghasilan netto x Penghasilan bruto
Contoh
PT ABC mengasuransikan
gedungnya kepada asuransi luar negeri dengan membayar jumlah premi asuransi
selama tahun 2013 sebesar Rp 100.00.000
PPh Pasal 26 yang dipotong PT ABC adalah
20% x 50% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000
0 komentar:
Posting Komentar