Berbagi Ilmu Tekhnology, Manajemen, Keuangan, System, Aplikasi dan Religi, Film Anime.

Rabu, 30 Agustus 2017

PPH pasal 25& 26




Assalamu’alaikum wr wb.
Nah kali ini saya akan mengshare Tentang Pajak Penghasilan Pasal 25 & 26 . Yu Simak di bawah ini...

PPH PASAL 25
            Adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.

Menghitung Angsuran Bulanan
            Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi PPh 21, 22, 23, 24, dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak          

Contoh:
n  Pajak Penghasilan yang terhutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2013 adalah Rp 85.000.000
            PPh Pasal 21   Rp 11.000.000
            PPh Pasal 22   Rp   7.500.000
            PPh Pasal 23   Rp 10.000.000
            PPh Pasal 24   Rp   5.000.000

n  Pajak Penghasilan 2013                                  Rp 45.000.000
            Pengurang
            PPh Pasal 21   Rp 11.000.000
            PPh Pasal 22   Rp   7.500.000
            PPh Pasal 23   Rp 10.000.000
            PPh Pasal 24   Rp   5.000.000
                                                                                    (Rp 33.500.000)
                                                                                      Rp 11.500.000
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2014 adalah sebesar Rp 958.000 (Rp 11.500.000 : 12)
            PPH PASAL 26 Adalah pemotongan pajak penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.

PEMOTONG PAJAK
n  Badan pemerintah
n  BUT
n  Subjek pajak dalam negeri
n  penyelenggara kegiatan
n  Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran WP Luar negeri selain BUT
OBJEK PAJAK
n  Dividen
n  Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
n  Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
n  Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
n  Hadiah dan penghargaan
n  Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK PPH PASAL 26
  1. 20 % dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri berupa:
         Dividen
         Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian jaminan hutang
         Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
         Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
         Hadiah dan penghargaan
  1. 20 % dari perkiraan penghasilan netto:
         Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
         Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi diluar negeri
            Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah :
      Atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar
      Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar
      Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar
3.      30 % dari perkiraan penghasilan netto atas penjualan atau penghasilan saham perusahaan
  1. 20% dari PKP sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia
  2. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan pihak pada persetujuan.
Contoh Perhitungan PPH 26
  1. Tarif 20% x Penghasilan bruto
            Pada Desember 2014 PT ABC membayar royalti kepada Edward sebagai penulis buku sebesar Rp 55.000.000. Edward adalah WP Luar negeri
            PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh PT ABC
            20% x Rp 55.000.000 = Rp 11.000.000
  1. Tarif 20% x Penghasilan netto
            Penghasilan netto = Perkiraan penghasilan netto x Penghasilan bruto
Contoh
            PT ABC mengasuransikan gedungnya kepada asuransi luar negeri dengan membayar jumlah premi asuransi selama tahun 2013 sebesar Rp 100.00.000
PPh Pasal 26 yang dipotong PT ABC adalah
20% x 50% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000

Teima Kasih.










Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

SMS / WA : 082214525188

IG : GaleryIrfan


Recent Posts