Assalamu’alaikum wr wb.
Hai, Sobat semua gimana nih
kabarnya ?, semoga semua baik-baik saja ya, Melanjutkan Post tentang pajak, Nah
kali ini mungkin saya akan mengshare Tentang
Pajak Penghasilan . Yu Simak di
bawah ini...
DEFINISI PAJAK PENGHASILAN
Berdasarkan
Pasal 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak
atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Berdasarkan
Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 subjek pajak meliputi :
- Orang pribadi
sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau
berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia
- Warisan yang belum terbagi sbg Satu kesatuan
menggantikan
yang berhak dan merupakan subjek pajak pengganti. Penunjukan warisan yang belum
terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas
penghasilan yang berasal dari warisan tersebut dapat dilaksanakan.
- Badan
adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan
usaha milik Negara atau daerah dengan nama dalam bentuk apapun dan Bentuk Usaha
Tetap.
- Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2008, subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan
subjek pajak luar negeri.
Subjek
Pajak Dalam Negeri, yaitu:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk menetap di Indonesia.
- Badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
- Warisan Yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek
Pajak Luar negeri, yaitu:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia tapi menjalankan usaha di Indonesia melalui bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia Atau berada di Indonesia kuarang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia tapi memperoleh penghasiln di Indonesia bukan dari menjalankan usaha.
TIDAK
TERMASUK SUBJEK PAJAK
Yang
tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 adalah :
- Kantor perwakilan negara asing
- Pejabat perwakilan Negara asing dan konsulat dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menerima penghasilan lain di luar jabatannya dan Negara yang bersangkutan memberlakukan timbal balik.
- Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh mentri keuangan dengan syarat ndonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
- Pejabat-pejabat organisasi internasional yang ditetapkan oleh menkeu dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya.
CARA MENGHITUNG PAJAK
•
Pajak
yang terhutang = Tarif pajak x Penghasilan kena pajak (PKP)
Berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang PPh maka besarnya PTKP yang diberikan kepada setiap WP
adalah sbb:
Keterangan
|
Besarnya PTKP
|
WP
|
24.300.000
|
Status Kawin
|
2.025.000
|
Tunjangan Anak
|
2.025.000
|
WP yang istrinya menerima penghasilan yang digabung
dengan suaminya
|
24.300.000
|
TARIF PAJAK
Berdasarkan
Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif pajak
penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dibagi
menjadi dua,
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
sampai dengan Rp
50.000.000
|
5%
|
di atas Rp
50.000.000-Rp 250.000.000
|
15%
|
di atas Rp
250.000.000-Rp 500.000.000
|
25%
|
di atas Rp
500.000.000
|
30%
|
yakni Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
- Tarif Pajak untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 25% mulai berlaku sejak tahun 2010 yang asalnya 28%.
•
Penghasilan
kena pajak Wajib Pajak Luar Negeri = Penghasilan Bruto
•
Penghasilan kena
pajak Wajib Pajak Dalam Negeri ada 2 cara, yaitu:
a. Menghitung PPH dengan dasar pembukuan
b. Menghitung PPH dengan dasar
pencatatan
MENGHITUNG PPH DENGAN DASAR
PEMBUKUAN
WP BADAN
•
PKP =
Penghasilan sebagai objek pajak – Biaya
WP Orang Pribadi
•
PKP =
Penghasilan sebagai objek pajak – Biaya – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
MENGHITUNG PPH DENGAN DASAR
PENCATATAN
Untuk menentukan besarnya
penghasilan neto diperlukan norma perhitungan penghasilan neto yang diterbitkan
oleh Direktorat Jendral Pajak, diantaranya WP yang menggunakan norma
perhitungan penghasilan neto adalah sbb :
•
WP Orang pribadi
yang:
– Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 600 juta
– Memberikan pemberitahuan kepada direktorat Jendral Pajak
dalam jangka waktu 3 bulan pertama dalam tahun pajak.
– Wajib menyelenggarakan pencatan.
•
WP
wajib menyelenggarakan pembukuan dan atau pencatatan tetapi:
– Tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan.
– Tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan
atau bukti-bukti pendukung pasa waktu dilakukan pemeriksaan yang menyebabkan
peredaran brutonya tidak diketahui maka penghasilan neto ditentukan oleh kep
menkeu.
OBJEK PAJAK
Objek pajak diartikan sebagai
sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak yang terhutang , yang
menjadi objek pajak dari Pajak Penghasilan (PPH) adalah PENGHASILAN yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang
diterima di Indonesia ataupun yang diterima di luar Indonesia yang digunakan
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama
dan dalam bentuk apapun.
PENGHASILAN YANG TERMASUK KE DALAM
OBJEK PAJAK
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan termasuk gaji, upah, tunjangan atau imbalan dalam bentuk lainnya
- Hadiah dari undian dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan dan pengalihan harta
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
- Dividen
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- Keuntungan karena pembebasan hutang
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian aktiva
- Premi asuransi
- Iuran yang diterima perkumpulan dari para anggotanya
PENGHASILAN
YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3
Undang-Undang PPh terdapat penghasilan yang tidak termasuk penghasilan yang
dikenakan PPh atau yang dikecualikan dari objek pajak :
•
Bantuan atau
sumbangan
•
Harta hibah
0 komentar:
Posting Komentar