Berbagi Ilmu Tekhnology, Manajemen, Keuangan, System, Aplikasi dan Religi, Film Anime.

Rabu, 30 Agustus 2017

Pajak Penghasilan









Assalamu’alaikum wr wb.
Hai, Sobat semua gimana nih kabarnya ?, semoga semua baik-baik saja ya,  Melanjutkan Post tentang pajak, Nah kali ini mungkin saya akan mengshare  Tentang Pajak Penghasilan . Yu Simak di bawah ini...
DEFINISI PAJAK PENGHASILAN
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Penghasilan adalah  pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 subjek pajak meliputi :
  1. Orang pribadi
sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia
  1. Warisan yang belum terbagi sbg Satu kesatuan
 menggantikan yang berhak dan merupakan subjek pajak pengganti. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut dapat dilaksanakan.
  1. Badan
adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dalam bentuk apapun dan Bentuk Usaha Tetap.

  1. Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008, subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek Pajak Dalam Negeri, yaitu:
    1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk menetap di Indonesia.
    2. Badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
    3. Warisan Yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar negeri, yaitu:
    1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia tapi menjalankan usaha di Indonesia melalui bentuk Usaha Tetap (BUT).
    2. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia Atau berada di Indonesia kuarang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia tapi memperoleh penghasiln di Indonesia bukan dari menjalankan usaha.
TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK
            Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah :
  1. Kantor perwakilan negara asing
  2. Pejabat perwakilan Negara asing dan konsulat dari Negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menerima penghasilan lain di luar jabatannya dan Negara yang bersangkutan memberlakukan timbal balik.
  3. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh mentri keuangan dengan syarat ndonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
  4. Pejabat-pejabat organisasi internasional yang ditetapkan oleh menkeu dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya.

CARA MENGHITUNG PAJAK
      Pajak yang terhutang = Tarif pajak x Penghasilan kena pajak (PKP)
      Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang PPh maka besarnya PTKP yang diberikan kepada setiap WP adalah sbb:
 
Keterangan
Besarnya PTKP
WP
24.300.000
Status Kawin
2.025.000
Tunjangan Anak
2.025.000
WP yang istrinya menerima penghasilan yang digabung dengan suaminya
24.300.000
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TARIF PAJAK
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dibagi menjadi dua,
Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000
5%
di atas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000
15%
di atas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000
25%
di atas Rp 500.000.000
30%
 
yakni Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

  1. Tarif Pajak untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 25% mulai berlaku sejak tahun 2010 yang asalnya 28%.



      Penghasilan kena pajak Wajib Pajak Luar Negeri = Penghasilan Bruto
      Penghasilan kena pajak Wajib Pajak Dalam Negeri ada 2 cara, yaitu:
            a. Menghitung PPH dengan dasar pembukuan
            b. Menghitung PPH dengan dasar pencatatan

MENGHITUNG PPH DENGAN DASAR PEMBUKUAN
            WP BADAN
      PKP = Penghasilan sebagai objek pajak – Biaya
            WP Orang Pribadi
      PKP = Penghasilan sebagai objek pajak – Biaya – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

MENGHITUNG PPH DENGAN DASAR PENCATATAN
            Untuk menentukan besarnya penghasilan neto diperlukan norma perhitungan penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak, diantaranya WP yang menggunakan norma perhitungan penghasilan neto adalah sbb :
      WP Orang pribadi yang:
     Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 600 juta
     Memberikan pemberitahuan kepada direktorat Jendral Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dalam tahun pajak.
     Wajib menyelenggarakan pencatan.
      WP wajib menyelenggarakan pembukuan dan atau pencatatan tetapi:
     Tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
     Tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukung pasa waktu dilakukan pemeriksaan yang menyebabkan peredaran brutonya tidak diketahui maka penghasilan neto ditentukan oleh kep menkeu.
OBJEK PAJAK
            Objek pajak diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak yang terhutang , yang menjadi objek pajak dari Pajak Penghasilan (PPH) adalah PENGHASILAN yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang diterima di Indonesia ataupun yang diterima di luar Indonesia yang digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

PENGHASILAN YANG TERMASUK KE DALAM OBJEK PAJAK
  1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan termasuk gaji, upah, tunjangan atau imbalan dalam bentuk lainnya
  2. Hadiah dari undian dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan dan pengalihan harta
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang
  7. Dividen
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebasan hutang
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih lebih karena penilaian aktiva
  14. Premi asuransi
  15. Iuran yang diterima perkumpulan dari para anggotanya

PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
            Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang PPh terdapat penghasilan yang tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh atau yang dikecualikan dari objek pajak :
      Bantuan atau sumbangan
      Harta hibah

Terima Kasih Semoga bermanfaat, Jangan Lupa share ya.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Kami

SMS / WA : 082214525188

IG : GaleryIrfan


Recent Posts